Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 55/2017 · Peraturan Menag No. 55 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 55 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2017Tanggal Penetapan:16 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku16 November 2017
Tanggal Penetapan16 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012. 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial meliputi perubahan struktur organisasi, termasuk penambahan organ pengawasan internal dan perubahan dalam struktur organ pengelola seperti penambahan pasal baru dan penghapusan beberapa ketentuan. Organisasi Institut kini terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Penambahan dan penutupan jurusan/program studi diatur oleh Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Tinggi. Jabatan dalam struktur organisasi ini adalah non-eselon.

(-)

(-)