Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 35/2012 · Peraturan Menag No. 35 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2012Tanggal Penetapan:23 November 2012

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku23 November 2012
Tanggal Penetapan23 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 286 Tahun 1997 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 yang mengubah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu agar dapat menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesional, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni keagamaan Islam. Institut ini dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Struktur organisasi Institut terdiri dari Rektor, Wakil Rektor, Senat, Dewan Penyantun, Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga, Biro Administrasi, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Institut, termasuk pengembangan akademik, administrasi, dan kerjasama dengan lembaga lain.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu beralih menjadi Rektor Institut. 2. Penetapan Rektor Institut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum ditetapkannya Statuta Institut, Rektor Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menetapkan senat Institut dan tata cara pengambilan keputusan senat Institut.

(-)