Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/6/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/6/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan

Juga dikenal sebagai: Permendag 41/M-DAG/PER/6/2015 · Permendag No. 41/M-DAG/PER/6/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2015Tanggal Penetapan:10 Juni 2015
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2014.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Perubahan tersebut mencakup definisi hewan, bibit hewan, benih hewan, bakalan ternak ruminansia pedaging, indukan hewan, dan produk hewan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa permohonan Persetujuan Impor sapi Indukan dapat diajukan sewaktu-waktu. Pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk melakukan impor Hewan dan Produk Hewan dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, dengan penugasan diberikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan usulan dari Menteri Perdagangan. Impor oleh BUMN harus mendapat Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan yang kewenangannya didelegasikan kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, serta tetap memerlukan rekomendasi tetapi dikecualikan dari ketentuan mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.

(-)

(-)