Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Perubahan tersebut mencakup definisi hewan, bibit hewan, benih hewan, bakalan ternak ruminansia pedaging, indukan hewan, dan produk hewan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa permohonan Persetujuan Impor sapi Indukan dapat diajukan sewaktu-waktu. Pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk melakukan impor Hewan dan Produk Hewan dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, dengan penugasan diberikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan usulan dari Menteri Perdagangan. Impor oleh BUMN harus mendapat Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan yang kewenangannya didelegasikan kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, serta tetap memerlukan rekomendasi tetapi dikecualikan dari ketentuan mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.