Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan

Juga dikenal sebagai: Permendag 17/M-DAG/PER/3/2014 · Permendag No. 17/M-DAG/PER/3/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2014Tanggal Penetapan:27 Maret 2014
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 Maret 2014
Tanggal Penetapan27 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2013.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai impor Hewan dan Produk Hewan. Secara spesifik, peraturan ini menambahkan Pasal 12A ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2013. Pasal 12A mengatur tentang perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor. Masa berlaku Persetujuan Impor dapat diperpanjang oleh Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal. Perpanjangan hanya dapat diberikan jika tanggal Bill of Loading dari negara asal tidak melewati masa berlaku Persetujuan Impor dan diajukan satu kali untuk setiap periode importasi. Perpanjangan tidak berlaku untuk triwulan keempat periode Oktober-Desember. Untuk mendapatkan perpanjangan, importir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Koordinator dan Pelaksana UPP dengan melampirkan fotokopi Persetujuan Impor yang masih berlaku dan surat pernyataan bermeterai yang berisi alasan permohonan perpanjangan beserta bukti pendukung. Koordinator dan Pelaksana UPP akan menerbitkan perpanjangan atau penolakan perpanjangan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Perpanjangan Persetujuan Impor disampaikan kepada importir dan instansi terkait.

(-)

(-)