Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan

Juga dikenal sebagai: Permendag 57/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 57/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2013Tanggal Penetapan:26 September 2013
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 September 2013
Tanggal Penetapan26 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Perubahan tersebut menghapus ketentuan ayat (2) Pasal 18 yang sebelumnya mengatur penunjukan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk melakukan impor Hewan dan Produk Hewan dalam rangka menjaga ketahanan pangan. Dengan dihapusnya ayat (2), Pasal 18 hanya menyisakan ketentuan bahwa Pemerintah dapat menunjuk Perum Bulog untuk melakukan impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Impor oleh Perum Bulog harus mendapat Persetujuan Impor dengan melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan dikecualikan dari ketentuan mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.

(-)

(-)