Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2005 · PERPRES No. 58 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2005Tanggal Penetapan:10 Oktober 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2005
Tanggal Penetapan10 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2000.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan akan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti dalam Jenjang Jabatan Asisten Peneliti Madya dan menerima tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2000, yang selanjutnya diangkat dan ditugaskan dalam Jenjang Jabatan Peneliti Pertama, maka kepadanya diberikan tunjangan jabatan sebesar tunjangan jabatan yang telah diterima sebelumnya dalam jenjang Jabatan Fungsional Asisten Peneliti Madya.

(-)