Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1985 · Keppres No. 22 Tahun 1985 · Keppres Nomor 22 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Peneliti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, karena tunjangan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1977 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pemberian tunjangan jabatan peneliti kepada Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan tingkat jabatan, mulai dari Ahli Peneliti Utama hingga Asisten Peneliti Muda. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)