di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti
Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1985 · Keppres No. 22 Tahun 1985 · Keppres Nomor 22 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, karena tunjangan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1977 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian tunjangan jabatan peneliti kepada Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan tingkat jabatan, mulai dari Ahli Peneliti Utama hingga Asisten Peneliti Muda. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.