Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 103 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Peneliti

Juga dikenal sebagai: Keppres 103/2000 · Keppres No. 103 Tahun 2000 · Keppres Nomor 103 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2000Tanggal Penetapan:26 Juli 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Peneliti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 2000
Tanggal Penetapan26 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985. Perubahan ini dilakukan karena tunjangan yang ada dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Keputusan ini menetapkan besaran tunjangan baru yang berlaku mulai April 2000, dengan rincian yang tercantum dalam lampiran keputusan. Tunjangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat peneliti oleh pejabat yang berwenang.

(-)

(-)