di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 236/PMK.07/2014 · PMK No. 236/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.07/2014 ini diterbitkan untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pajak dan perubahan rencana penerimaan serta perhitungan insentif. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan alokasi dana yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi penerimaan aktual. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21, dan DBH PBB, serta penyesuaian alokasi lebih salur yang akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya. Peraturan ini juga menetapkan dasar penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan penyaluran triwulan IV DBH.