Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 77/PMK.07/2014 · PMK No. 77/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2014Tanggal Penetapan:29 April 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 April 2014
Tanggal Penetapan29 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 terkait perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2014. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 5, yang menetapkan perkiraan alokasi DBH PBB sebesar Rp14.401.535.304.056,00. Alokasi ini dibagi menjadi bagian untuk Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta biaya pemungutan PBB. Rincian alokasi ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)