Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 202/PMK.07/2013 · PMK No. 202/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak untuk Tahun Anggaran 2014, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini mengatur pembagian penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara pemerintah pusat dan daerah. Penerimaan dari PPh dibagikan 20% kepada daerah, dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota. Penerimaan dari PBB dibagi 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah, dengan rincian lebih lanjut untuk provinsi, kabupaten/kota, dan biaya pemungutan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa alokasi definitif akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.

(-)

(-)