Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/2004 · Keppres No. 40 Tahun 2004 · Keppres Nomor 40 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2004Tanggal Penetapan:11 Mei 2004
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2004
Tanggal Penetapan11 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengkoordinasikan pelaksanaan RANHAM. Panitia Nasional ini bertugas dalam pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM, persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional, harmonisasi peraturan perundang-undangan, diseminasi dan pendidikan HAM, penerapan norma dan standar HAM, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Selain itu, dibentuk juga Panitia Pelaksana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan program-program utama yang serupa dengan Panitia Nasional.

(-)

(-)