Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/2003 · Keppres No. 61 Tahun 2003 · Keppres Nomor 61 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2003Tanggal Penetapan:31 Juli 2003
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2003
Tanggal Penetapan31 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia.

Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003 ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia dengan perubahan susunan kabinet dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Perubahan utama meliputi penyesuaian struktur keanggotaan Panitia Nasional, pembentukan Panitia Pelaksana dan Kelompok Kerja, serta pengaturan pembiayaan kegiatan yang dibebankan pada anggaran belanja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, instansi terkait, dan daerah. Selain itu, prosedur tata kerja Panitia Nasional dan Panitia Pelaksana diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Panitia Nasional. Perubahan juga dilakukan pada lampiran-lampiran terkait untuk menyempurnakan dan menambah rumusan-rumusan baru.

(-)

(-)