Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 129 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 129/1998 · Keppres No. 129 Tahun 1998 · Keppres Nomor 129 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1998Tanggal Penetapan:15 Agustus 1998
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1998
Tanggal Penetapan15 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk menjamin peningkatan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat istiadat, budaya, dan agama bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional untuk menghormati prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal mengenai Hak-hak Asasi Manusia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program lima tahunan. Untuk melaksanakan rencana ini, dibentuk Panitia Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Panitia ini bertugas melaksanakan program kegiatan yang mencakup persiapan pengesahan perangkat internasional, diseminasi informasi dan pendidikan, penentuan prioritas pelaksanaan, serta pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang hak-hak asasi manusia yang telah disahkan. Susunan keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, dengan Menteri Luar Negeri sebagai ketua.

(-)

(-)