Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 20112014

Juga dikenal sebagai: PERPRES 23/2011 · PERPRES No. 23 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2011Tanggal Penetapan:11 April 2011
Perlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 20112014
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2011
Tanggal Penetapan11 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melanjutkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia yang sebelumnya berlaku dari tahun 2004-2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, dan keamanan, serta ketertiban bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembentukan Panitia RANHAM di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM. Panitia ini terdiri dari unsur pemerintah, pakar/akademisi, dan masyarakat. Tugas utama mereka meliputi pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM, harmonisasi peraturan, pendidikan HAM, penerapan norma dan standar HAM, pelayanan komunikasi masyarakat, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Setiap tingkatan pemerintahan diwajibkan melaksanakan RANHAM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dengan dukungan anggaran dari APBN dan APBD.

(-)

(-)