Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2015 · PERPRES No. 75 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2015Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 2015
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melanjutkan upaya penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia melalui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019. RANHAM ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas terkait HAM. Peraturan ini menetapkan pembentukan Sekretariat Bersama RANHAM untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan menyusun Aksi HAM tahunan dan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya. Laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM harus disampaikan secara berkala kepada Sekretariat Bersama RANHAM dan dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pendanaan pelaksanaan RANHAM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah.

1. Dalam hal RANHAM 2020-2024 belum ditetapkan, penyusunan Aksi HAM untuk tahun 2020 mengacu pada RANHAM 2015-2019.

(-)