Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melanjutkan upaya penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia melalui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019. RANHAM ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas terkait HAM. Peraturan ini menetapkan pembentukan Sekretariat Bersama RANHAM untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan menyusun Aksi HAM tahunan dan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya. Laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM harus disampaikan secara berkala kepada Sekretariat Bersama RANHAM dan dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pendanaan pelaksanaan RANHAM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah.