di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 - 2025
Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2021 · PERPRES No. 53 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini dilakukan melalui penetapan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) untuk periode 2021-2025.
Ketentuan Substansial
RANHAM berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. RANHAM mencakup sasaran strategis untuk kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Panitia Nasional RANHAM dibentuk untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM. Pelaksanaan Aksi HAM dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan didanai oleh APBN dan APBD, serta sumber lain yang sah.