Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 45/1994 · PP No. 45 Tahun 1994 · PP Nomor 45 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1995Tanggal Penetapan:26 Desember 1994
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1995
Tanggal Penetapan26 Desember 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya yang Dibebankan kepada Keuangan Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemotongan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Daerah. Penghasilan berupa gaji, uang pensiun, tunjangan, dan honorarium yang diterima oleh kelompok ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Namun, pajak atas penghasilan tetap seperti gaji dan uang pensiun ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, penghasilan tidak tetap seperti honorarium dikenakan pajak sebesar 15% dan bersifat final, kecuali untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi penerima penghasilan dari keuangan negara yang umumnya belum mencapai tingkat memadai.

(-)

(-)