di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 45/1994 · PP No. 45 Tahun 1994 · PP Nomor 45 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemotongan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Daerah. Penghasilan berupa gaji, uang pensiun, tunjangan, dan honorarium yang diterima oleh kelompok ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Namun, pajak atas penghasilan tetap seperti gaji dan uang pensiun ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, penghasilan tidak tetap seperti honorarium dikenakan pajak sebesar 15% dan bersifat final, kecuali untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi penerima penghasilan dari keuangan negara yang umumnya belum mencapai tingkat memadai.