Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 80/2010 · PP No. 80 Tahun 2010 · PP Nomor 80 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2010
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunannya. Kebijakan ini mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, penghasilan lain seperti honorarium dikenai pajak bersifat final dengan tarif berbeda berdasarkan golongan. Pejabat yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi sebesar 20%. Kebijakan ini juga mengatur tata cara pemotongan pajak yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)