Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi

Juga dikenal sebagai: PP 58/2023 · PP No. 58 Tahun 2023 · PP Nomor 58 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi, sejalan dengan perubahan tarif pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terdiri dari tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan tarif efektif yang meliputi tarif efektif bulanan dan harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penghasilan bruto bulanan dan harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif. Selain itu, peraturan ini berlaku bagi berbagai subjek hukum termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan mereka.

(-)

(-)