Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 40/1985 · PP No. 40 Tahun 1985 · PP Nomor 40 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1985Tanggal Penetapan:6 September 1985
Ketentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1985
Tanggal Penetapan06 September 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pajak Pendapatan dari Gaji Pegawai Negeri dalam Mata Uang Rupiah yang dibebankan kepada Keuangan Umum Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan Pajak Penghasilan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan. Hal ini dilakukan karena tingkat penggajian saat ini belum memungkinkan mereka untuk memikul beban Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban pajak tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan Pajak Penghasilan sebesar pajak yang terutang atas penghasilan berupa gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya. Penerima tunjangan ini termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan, serta janda, duda, dan anak-anak mereka. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini.

(-)

(-)