di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara
Juga dikenal sebagai: PP 40/1985 · PP No. 40 Tahun 1985 · PP Nomor 40 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan Pajak Penghasilan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan. Hal ini dilakukan karena tingkat penggajian saat ini belum memungkinkan mereka untuk memikul beban Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban pajak tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan Pajak Penghasilan sebesar pajak yang terutang atas penghasilan berupa gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya. Penerima tunjangan ini termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan, serta janda, duda, dan anak-anak mereka. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini.