Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak pendapatan bagi pegawai Negeri dengan menetapkan bahwa pajak pendapatan atas gaji pegawai Negeri yang dibayarkan dalam mata uang rupiah akan ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk memperbaiki taraf hidup pegawai Negeri. Peraturan ini mencakup pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Kepolisian, anggota Angkatan Perang, pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri, pegawai organik Daerah Otonom, pegawai harian organik, serta pensiunan dan ahli waris mereka. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.