Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1954 tentang Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara

Juga dikenal sebagai: PP 29/1954 · PP No. 29 Tahun 1954 · PP Nomor 29 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:9 April 1954
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan09 April 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1954 ini bertujuan untuk meringankan beban pegawai negeri yang mengalami kesulitan ekonomi akibat tingginya biaya hidup. Pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak peralihan dan pajak upah bagi pegawai negeri yang masih aktif bekerja dan digaji sesuai peraturan gaji yang berlaku. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang digaji dalam mata uang asing atau yang bekerja di luar negeri. Pajak yang ditanggung oleh negara adalah sebesar 5% dari pendapatan bersih pegawai. Pegawai yang pajaknya kurang dari 5% akan dibebaskan sepenuhnya dari pajak tersebut. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang tidak aktif, pensiunan, atau yang digaji menyimpang dari peraturan gaji yang berlaku.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954.

(-)