Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 dan Pasal 517 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menetapkan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif.
Kegiatan usaha sektor Ekonomi Kreatif yang diatur meliputi berbagai aktivitas kreatif seperti desain, fotografi, perekaman suara, penerbitan musik dan buku musik, taman budaya, kehumasan, seni pertunjukan, pelaku kreatif, serta hiburan, seni, dan kreativitas lainnya. Semua kegiatan ini diklasifikasikan sebagai berisiko rendah. Untuk melakukan kegiatan usaha ini, Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) yang diperoleh setelah memenuhi persyaratan dasar, yang diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.
Pelaku Usaha juga harus memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha Ekonomi Kreatif yang mencakup aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, khususnya kejelasan informasi produk/jasa. Kejelasan informasi ini meliputi proses desain dan alur kerja, portofolio produk atau jasa, dan sumber daya manusia yang kompeten.
Pengawasan terhadap pelaksanaan PB dilakukan oleh Menteri, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan Otorita Ibu Kota Nusantara. Pengawasan dilakukan secara insidental melalui inspeksi lapangan, berdasarkan pengaduan, kebutuhan, atau indikasi ketidaksesuaian. Hasil pengawasan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tindak lanjut hasil pengawasan dapat berupa pendampingan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau pengenaan sanksi administratif untuk skala usaha menengah atau besar.