di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Juga dikenal sebagai: Permenpar 7/2021 · Permenpar No. 7 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 558 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ekonomi kreatif.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur perizinan berusaha berbasis risiko untuk kegiatan usaha di sektor ekonomi kreatif, yang meliputi:
Kegiatan usaha tersebut diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lampiran I dan II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang berisi kode KBLI, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku, kewenangan perizinan berusaha, persyaratan, dan kewajiban perizinan berusaha.