Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 8/2021 · Permenpar No. 8 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2021Tanggal Penetapan:14 Juni 2021
Investasi & Penanaman ModalPenciptaan Lapangan KerjaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaSanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku16 Juni 2021
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran perizinan berusaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran perizinan berusaha, yang meliputi peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, denda administratif, dan pencabutan perizinan berusaha. Pengawasan dilakukan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta administrator kawasan ekonomi khusus dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan berusaha dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, denda administratif, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
  • Sanksi administratif berupa peringatan dapat diberikan hingga tiga kali sebelum dikenakan sanksi lebih berat.
  • Denda administratif dikenakan berdasarkan klasifikasi dan jenis pelanggaran, dengan persentase tertentu dari penghasilan neto tahun sebelumnya.