Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 6/2025 · Permenpar No. 6 Tahun 2025 · Permenpar Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2025Tanggal Penetapan:10 Oktober 2025
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaStandar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku10 Oktober 2025
Tanggal Penetapan10 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata 2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sektor Pariwisata, yang mencakup usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pelaku Usaha Pariwisata wajib memenuhi standar tersebut, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata paling lambat 1 tahun setelah PB terverifikasi, kecuali untuk kegiatan usaha menengah rendah tertentu. Pengawasan PBBR sektor Pariwisata dilakukan terhadap seluruh Usaha Pariwisata berdasarkan tingkat risikonya. Pembagian kewenangan pengawasan dilakukan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), atau Otorita Ibu Kota Nusantara. Pelaksana pengawasan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, memasuki lokasi usaha, dan tindakan lainnya yang diperlukan. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi Pelaku Usaha Pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan Standar Kegiatan Usaha, tidak menyampaikan laporan, tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai jangka waktu, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai standar, melakukan kegiatan usaha dengan perizinan yang belum efektif, menyebabkan bahaya, menyebabkan korban jiwa atau kerugian harta benda, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persyaratan dasar, PB, PB UMKU, dan fasilitas penanaman modal. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan PB.

1. Pelaku Usaha Pariwisata yang telah memiliki persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang diterbitkan melalui Sistem OSS berbasis Risiko, telah terverifikasi, disetujui, dan masih berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal terdapat perubahan tingkat Risiko, Pelaku Usaha Pariwisata wajib menyesuaikan penerapan standar usaha dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha Pariwisata yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenai Sanksi Administratif. 2. Sanksi Administratif dapat berupa: a. Peringatan (pertama, kedua, ketiga). b. Penghentian sementara kegiatan usaha. c. Pencabutan Perizinan Berusaha (PB), yang meliputi pencabutan NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin. 3. Pengenaan Sanksi Administratif dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan dan dapat dikenakan secara bertahap maupun tidak bertahap. 4. Pelaku Usaha Pariwisata yang dikenai Sanksi Administratif dapat mengajukan upaya administratif.