Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sektor Pariwisata, yang mencakup usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pelaku Usaha Pariwisata wajib memenuhi standar tersebut, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata paling lambat 1 tahun setelah PB terverifikasi, kecuali untuk kegiatan usaha menengah rendah tertentu.
Pengawasan PBBR sektor Pariwisata dilakukan terhadap seluruh Usaha Pariwisata berdasarkan tingkat risikonya. Pembagian kewenangan pengawasan dilakukan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), atau Otorita Ibu Kota Nusantara. Pelaksana pengawasan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, memasuki lokasi usaha, dan tindakan lainnya yang diperlukan.
Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi Pelaku Usaha Pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan Standar Kegiatan Usaha, tidak menyampaikan laporan, tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai jangka waktu, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai standar, melakukan kegiatan usaha dengan perizinan yang belum efektif, menyebabkan bahaya, menyebabkan korban jiwa atau kerugian harta benda, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persyaratan dasar, PB, PB UMKU, dan fasilitas penanaman modal. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan PB.