Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata. Standar ini mencakup berbagai bidang usaha pariwisata, termasuk angkutan wisata (darat, rel, laut, sungai, dan danau), akomodasi (hotel, vila, apartemen hotel), jasa manajemen hotel, dan restoran. Setiap standar usaha mencakup:
- **Ruang Lingkup:** Definisi kegiatan usaha yang diatur.
- **Istilah dan Definisi:** Penjelasan istilah-istilah penting.
- **Penggolongan Usaha:** Klasifikasi skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar).
- **Persyaratan Umum Usaha:** (Umumnya tidak ada, ditandai dengan '-').
- **Persyaratan Khusus Usaha:** Sertifikasi, perizinan, dan persyaratan khusus lainnya.
- **Sarana:** Persyaratan minimum terkait fasilitas fisik dan peralatan.
- **Struktur Organisasi dan SDM:** Persyaratan terkait struktur organisasi, uraian tugas, dan kompetensi SDM.
- **Pelayanan:** Standar pelayanan yang harus dipenuhi.
- **Produk Usaha:** Karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan.
- **Sistem Manajemen Usaha:** Persyaratan terkait SOP, petunjuk pelaksanaan kerja, dan audit internal.
- **Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan:** Mekanisme penilaian dan pengawasan, termasuk self-declaration dan sertifikasi.