Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 4/2021 · Permenpar No. 4 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:30 Maret 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaStandar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan30 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata. Standar ini mencakup berbagai bidang usaha pariwisata, termasuk angkutan wisata (darat, rel, laut, sungai, dan danau), akomodasi (hotel, vila, apartemen hotel), jasa manajemen hotel, dan restoran. Setiap standar usaha mencakup: - **Ruang Lingkup:** Definisi kegiatan usaha yang diatur. - **Istilah dan Definisi:** Penjelasan istilah-istilah penting. - **Penggolongan Usaha:** Klasifikasi skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar). - **Persyaratan Umum Usaha:** (Umumnya tidak ada, ditandai dengan '-'). - **Persyaratan Khusus Usaha:** Sertifikasi, perizinan, dan persyaratan khusus lainnya. - **Sarana:** Persyaratan minimum terkait fasilitas fisik dan peralatan. - **Struktur Organisasi dan SDM:** Persyaratan terkait struktur organisasi, uraian tugas, dan kompetensi SDM. - **Pelayanan:** Standar pelayanan yang harus dipenuhi. - **Produk Usaha:** Karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan. - **Sistem Manajemen Usaha:** Persyaratan terkait SOP, petunjuk pelaksanaan kerja, dan audit internal. - **Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan:** Mekanisme penilaian dan pengawasan, termasuk self-declaration dan sertifikasi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pariwisata, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(-)