Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan fungsi representatif BPD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperjelas kedudukan dan fungsi BPD dalam sistem pemerintahan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, dengan anggota yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
- Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
- Persyaratan calon anggota BPD meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, bukan perangkat desa, berusia minimal 20 tahun, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tidak pernah dipidana penjara, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, mengenal daerahnya, bersedia dicalonkan, dan berdomisili di wilayah musyawarah.
- Tata cara pelaksanaan musyawarah pengisian anggota BPD, termasuk pembentukan panitia musyawarah, penentuan alokasi kursi, wilayah musyawarah, dan kuota alokasi per wilayah.
- Penetapan dan peresmian anggota BPD oleh Bupati.
- Kelembagaan dan tata kerja BPD, termasuk pembentukan pimpinan dan bidang-bidang dalam BPD.
- Fungsi, tugas, wewenang, dan hak BPD.
- Hak, kewajiban, dan larangan anggota BPD.
- Penyelenggaraan musyawarah BPD dan musyawarah desa.
- Pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota BPD.
- Masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun.
- Laporan kinerja BPD.
- Pembiayaan kegiatan BPD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.