Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) di Kabupaten Sleman.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Tujuan dibentuknya BPKal adalah untuk mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Fungsi BPKal: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan, dan melakukan pengawasan kinerja Lurah.
2. Tugas BPKal: menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPKal dan Kalurahan, membentuk panitia pemilihan Lurah, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan, melakukan pengawasan terhadap kinerja Lurah, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya, melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan, serta merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.
3. Wewenang BPKal: melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Lurah, mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan secara lisan dan tertulis, mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah, meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib BPKal, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Panewu, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPKal secara tertulis kepada Lurah untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja Kalurahan, mengelola biaya operasional BPKal, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan Kalurahan kepada Lurah, melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, dan inisiatif menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan serta mengusulkan kegiatan urusan keistimewaan.
4. Hak BPKal: mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, pemberdayaan masyarakat Kalurahan, dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBKal.