Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 15/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:14 Desember 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan14 Desember 2016
Tempat PenetapanSleman

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pembentukan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan keterwakilan wilayah secara demokratis.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan BPD: BPD dibentuk sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah dan mufakat.
  2. Persyaratan Anggota BPD: Anggota BPD harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, bukan perangkat desa, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dengan kepala desa, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, mengenal daerahnya, bersedia dicalonkan, dan dipilih secara demokratis.
  3. Tata Cara Musyawarah: Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan musyawarah pembentukan anggota BPD. Dibentuk panitia musyawarah tingkat desa dan tingkat wilayah musyawarah. Panitia bertugas menentukan alokasi kursi, wilayah musyawarah, kuota alokasi, melakukan sosialisasi, menyusun jadwal dan anggaran, serta melaksanakan musyawarah.
  4. Penetapan dan Pengesahan: Kepala Desa menetapkan anggota BPD dengan Keputusan Kepala Desa, yang kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan.
  5. Masa Jabatan: Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih paling banyak 3 kali secara berturut-turut atau tidak.
  6. Susunan Organisasi: Susunan organisasi BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan anggota. Pimpinan dipilih secara musyawarah.
  7. Fungsi dan Wewenang BPD: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Wewenangnya meliputi membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan menyusun tata tertib BPD.
  8. Hak dan Kewajiban Anggota BPD: Anggota BPD memiliki hak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. Kewajibannya meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.

1. BPD yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai berakhirnya masa jabatan dengan ketentuan: a. apabila terdapat anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan dan jumlah keanggotaannya masih atau lebih dari 9 (sembilan) orang, maka tidak dilakukan pergantian antar waktu; atau b. apabila terdapat anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan dan jumlah keanggotaannya menjadi kurang dari 9 (sembilan) orang, maka dilakukan pergantian antar waktu yang anggotanya berasal dari keterwakilan wilayah musyawarah yang sama, kecuali tidak ada calon pengganti anggota BPD antar waktu dalam satu wilayah musyawarah.

(-)