Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 1/2007 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Februari 2007
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Februari 2007
Tempat PenetapanSleman

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2003 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa yang dipilih melalui musyawarah dan mufakat, terdiri dari ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya, dengan jumlah anggota antara 5 hingga 11 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk desa. Persyaratan menjadi anggota BPD meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama dua periode, terdaftar sebagai penduduk desa minimal dua tahun, tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, mengenal daerahnya, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dengan kepala desa hingga derajat tertentu, dan bersedia dicalonkan. Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Proses pembentukan BPD melibatkan panitia musyawarah tingkat desa dan wilayah musyawarah. BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Mereka juga memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, dan mendahulukan kepentingan umum. Anggota BPD dilarang merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek desa, melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Badan Perwakilan Desa yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2000 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuk dan dilantiknya anggota BPD.

(-)