Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 3/2003 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2003Tanggal Penetapan:20 Mei 2003
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku26 Mei 2003
Tanggal Penetapan20 Mei 2003
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2000, Nomor 5, Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan menjadi anggota BPD, mekanisme pemilihan anggota BPD, dan hak-hak BPD. Secara rinci, perubahan mencakup penyesuaian persyaratan usia dan pendidikan minimal anggota BPD, prosedur pembentukan panitia pemilihan, persyaratan pemilih, serta penambahan dan perubahan hak BPD terkait pengelolaan keuangan desa dan pengangkatan/pemberhentian perangkat desa. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme pemberhentian anggota BPD antar waktu berdasarkan hasil rembug warga yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan desa.

(-)

(-)