Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2021 · PERPRES No. 47 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2021Tanggal Penetapan:19 Mei 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 2021
Tanggal Penetapan19 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 115/P Tahun 2019. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, dengan kemungkinan dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. Fungsi kementerian meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan dan pengelolaan barang milik negara. Struktur organisasi kementerian terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)