di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2015 · PERPRES No. 47 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja Periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ketentuan Substansial
Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan di berbagai bidang terkait, termasuk reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, kelembagaan, tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik. Struktur organisasi kementerian terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.