Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 178/2024 · PERPRES No. 178 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 178 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian ini berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utama Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, kelembagaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, dan transformasi digital.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)