Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian ini berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utama Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, kelembagaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, dan transformasi digital.