di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 91/2024 · PERPRES No. 91 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Perubahan ini melibatkan penyesuaian tugas dan fungsi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan di bidang sumber daya manusia aparatur. Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 28A yang mengatur koordinasi dan sinkronisasi manajemen aparatur sipil negara dengan lembaga pemerintah nonkementerian. Perubahan lainnya termasuk pengalihan pendanaan dan aset dari Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta pencabutan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014.