Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: UU 23/2006 · UU No. 23 Tahun 2006 · UU Nomor 23 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Hukum PidanaPerlindungan Data Pribadi & Keamanan SiberHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAdministrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847:23) 2. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Holden der Registers van den Burgerlijken Stand voor Europeanen, Staatsblad 1849:25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136) 3. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijken Handelsrecht van de Chinezean, Staatsblad 1917:129 jo. Staatsblad 1939:288 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136) 4. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Holden van de Registers van den Burgerlijeken Stand voor Eenigle Groepen v.d nit tot de Onderhoringer van een Zelfbestuur, behoorende Ind. Bevolking van Java en Madura,Staatsblad 1920:751 jo. Staatsblad 1927:564) 5. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboiena, Staatsblad 1933:74 jo. Staatsblad 1936:607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1939:288) 6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154).

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum setiap peristiwa kependudukan dan penting yang dialami oleh penduduk Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Pengaturan ini mencakup penataan administrasi kependudukan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk. Undang-Undang ini mengatur kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan penting, serta pembentukan sistem informasi administrasi kependudukan yang terintegrasi. Selain itu, undang-undang ini menetapkan hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, dan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan dokumen dan pengelolaan data kependudukan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini. 2. Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun. 3. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen paling lambat 5 (lima) tahun.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Denda administratif terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp 1.000.000,00 dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp 2.000.000,00. 3. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.