di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: UU 23/2006 · UU No. 23 Tahun 2006 · UU Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum setiap peristiwa kependudukan dan penting yang dialami oleh penduduk Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Pengaturan ini mencakup penataan administrasi kependudukan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk. Undang-Undang ini mengatur kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan penting, serta pembentukan sistem informasi administrasi kependudukan yang terintegrasi. Selain itu, undang-undang ini menetapkan hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, dan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan dokumen dan pengelolaan data kependudukan.