di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga
Juga dikenal sebagai: UU 4/1961 · UU No. 4 Tahun 1961 · UU Nomor 4 Tahun 1961
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 bertujuan untuk menyeragamkan dan menertibkan peraturan perubahan atau penambahan nama keluarga bagi warga negara Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan diskriminasi dan mempermudah proses asimilasi antar golongan. Undang-undang ini mengatur bahwa perubahan atau penambahan nama keluarga hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Kehakiman dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengumuman di Berita Negara dan persetujuan dari Kepala Daerah dan Kepala Kepolisian setempat. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa perubahan nama tidak mempengaruhi status hukum atau hubungan keluarga. Bagi warga negara yang tidak tunduk pada peraturan catatan sipil, undang-undang ini dapat digunakan secara sukarela.