Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga

Juga dikenal sebagai: UU 4/1961 · UU No. 4 Tahun 1961 · UU Nomor 4 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1961Tanggal Penetapan:25 Februari 1961
Hukum PerdataHukum Administrasi NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atau Penambahan Nama Keluarga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1961
Tanggal Penetapan25 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Catatan Sipil untuk orang Indonesia (Staatsblad 1920 No. 751 jo 1927 No. 564) 2. Pasal 47 ayat (1) dan (2) Peraturan Catatan Sipil untuk orang Indonesia Keristen (Staatsblad 1933 No. 75 jo Staatsblad 1936 No. 607) 3. Pasal 6, 7, 8, 9 dan 10 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 bertujuan untuk menyeragamkan dan menertibkan peraturan perubahan atau penambahan nama keluarga bagi warga negara Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan diskriminasi dan mempermudah proses asimilasi antar golongan. Undang-undang ini mengatur bahwa perubahan atau penambahan nama keluarga hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Kehakiman dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengumuman di Berita Negara dan persetujuan dari Kepala Daerah dan Kepala Kepolisian setempat. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa perubahan nama tidak mempengaruhi status hukum atau hubungan keluarga. Bagi warga negara yang tidak tunduk pada peraturan catatan sipil, undang-undang ini dapat digunakan secara sukarela.

(-)

(-)