Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Perubahan meliputi definisi, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, tugas instansi pelaksana, serta ketentuan mengenai KTP-el dan data kependudukan.
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan agar lebih profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan: Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, termasuk koordinasi antarinstansi, penetapan sistem, pedoman, standar, fasilitasi, sosialisasi, pembinaan, supervisi, pemantauan, evaluasi, konsultasi, pengelolaan data kependudukan, penyediaan blangko KTP-el, dan pengawasan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Instansi Pelaksana: Instansi Pelaksana memiliki kewajiban untuk mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
- KTP-el: Setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. KTP-el berlaku secara nasional dan mencantumkan elemen data penduduk seperti NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
- Data Kependudukan: Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. Data perseorangan meliputi berbagai informasi seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, golongan darah, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, cacat fisik dan/atau mental, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah, nama ayah, alamat sebelumnya, alamat sekarang, kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir, nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir, kepemilikan akta perkawinan/buku nikah, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, kepemilikan akta perceraian, nomor akta perceraian/surat cerai, tanggal perceraian, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.