Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: PP 27/2009 · PP No. 27 Tahun 2009 · PP Nomor 27 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2009Tanggal Penetapan:19 Maret 2009
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir 2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mencakup penerimaan dari pelayanan perizinan, penerbitan ketetapan terkait perizinan, penyelenggaraan ujian bagi personil, dan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi. Tarif atas jenis penerimaan ini ditetapkan dalam satuan rupiah dan tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi yang dibebankan kepada wajib bayar. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyetoran PNBP ke Kas Negara.

(-)

(-)