Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Tarif ini mencakup biaya izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir. Peraturan ini juga mengatur besaran tarif untuk perubahan data dalam izin dan perpanjangan izin, serta denda untuk keterlambatan perpanjangan izin. Semua penerimaan dari PNBP ini harus disetor langsung ke Kas Negara. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tenaga nuklir, mendukung keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup.