Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 134 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: PP 134/2000 · PP No. 134 Tahun 2000 · PP Nomor 134 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2000Tanggal Penetapan:18 Desember 2000
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2000
Tanggal Penetapan18 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Tarif ini mencakup biaya izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir. Peraturan ini juga mengatur besaran tarif untuk perubahan data dalam izin dan perpanjangan izin, serta denda untuk keterlambatan perpanjangan izin. Semua penerimaan dari PNBP ini harus disetor langsung ke Kas Negara. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tenaga nuklir, mendukung keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup.

(-)

1. Keterlambatan perpanjangan izin melebihi 30 hari dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.