Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: PP 56/2014 · PP No. 56 Tahun 2014 · PP Nomor 56 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis PNBP yang meliputi perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir, serta pemanfaatan bahan nuklir. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penerbitan ketetapan, penyelenggaraan ujian dan pelatihan bagi personil, serta penggunaan sarana dan prasarana balai pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi, yang dibebankan kepada wajib bayar.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, pembangunan, pengoperasian, dekomisioning instalasi nuklir, pemanfaatan bahan nuklir, dan penerbitan ketetapan selain perizinan, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009.

(-)