Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: PP 42/2022 · PP No. 42 Tahun 2022 · PP Nomor 42 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2022Tanggal Penetapan:1 November 2022
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 2022
Tanggal Penetapan01 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5553).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini mencakup berbagai jenis penerimaan, termasuk perizinan, penerbitan ketetapan, penyelenggaraan ujian lisensi, sertifikasi kompetensi, pelatihan pejabat fungsional, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. Setiap jenis penerimaan memiliki tarif yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara dan memberikan ketentuan bahwa tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau 0% dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

1. Denda administratif kepada pemegang perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha.