Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 10/2016 · Peraturan LIPI No. 10 Tahun 2016 · Peraturan LIPI Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2016Tanggal Penetapan:2 Maret 2016
Kompensasi & Tunjangan PejabatRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku04 Maret 2016
Tanggal Penetapan02 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LIPI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Peraturan Kepala LIPI Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LIPI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi: Tukin diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya yang diangkat dalam jabatan dan bekerja penuh waktu di LIPI.
  2. Besaran Tukin: Ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala LIPI.
  3. Capaian Kinerja: Dihitung berdasarkan 60% penilaian prestasi kerja tahun sebelumnya dan 40% pemenuhan jam kerja bulan sebelumnya.
  4. Prestasi Kerja: Dinilai oleh atasan langsung berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
  5. Pemenuhan Jam Kerja: Hari kerja adalah 5 hari (Senin-Jumat) dengan total 37,5 jam kerja efektif per minggu.
  6. Kondisi Tidak Mendapatkan Tukin: Diatur kondisi pegawai yang tidak berhak menerima Tukin.
  7. Pemotongan Tukin: Diatur pemotongan Tukin karena tidak masuk kerja atau pelanggaran jam kerja.

Peraturan ini juga mengatur tentang hukuman disiplin pegawai terkait dengan pemberian Tukin.

1. Sebelum sistem kehadiran Pegawai satuan kerja terintegrasi dengan Attendance Manajement System, setiap satuan kerja wajib menyerahkan hasil rekapitulasi kehadiran Pegawai selama 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

(-)