di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 12/2019 · Peraturan LIPI No. 12 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 ini mengatur tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi dasar pemberian tunjangan kinerja, pegawai penerima tunjangan kinerja, dan pegawai yang tidak menerima tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja pegawai yang dihitung berdasarkan penilaian kinerja pegawai tahun sebelumnya. Persentase besaran pemberian tunjangan kinerja berdasarkan penilaian kinerja pegawai tercantum dalam Lampiran I peraturan ini. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tercantum dalam Lampiran II peraturan ini. Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja, termasuk pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, pegawai yang menduduki jabatan rangkap, calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, pegawai yang melaksanakan pendidikan nonformal, pegawai yang melaksanakan tugas belajar mandiri, pegawai yang melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research), dan pegawai yang ditunjuk sebagai Manajer Pengelola Kawasan atau Koordinator Pengelola Kawasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai yang tidak menerima tunjangan kinerja, seperti pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan ditugaskan pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.