Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 13/2015 · Peraturan LIPI No. 13 Tahun 2015 · Peraturan LIPI Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LIPI Nomor 03/E/2012 tentang Penegakan Disiplin dalam rangka Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Peraturan Kepala LIPI Nomor 13 Tahun 2015 mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LIPI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Pegawai berhak menerima penghasilan dan tunjangan kinerja setiap bulan sesuai capaian kinerja. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
  • Pegawai yang menduduki jabatan rangkap diberikan tunjangan kinerja sesuai jabatan yang dipilih. Pelaksana tugas jabatan struktural diberikan tunjangan kinerja sesuai jabatan struktural yang ditugaskan.
  • Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan kinerja 100% pada kelas jabatan yang didudukinya.
  • Pegawai yang melaksanakan tugas belajar diberikan tunjangan kinerja paling banyak 80% dari kelas jabatan terakhir. Pegawai yang mendapatkan izin belajar karena perpanjangan tugas belajar diberikan tunjangan kinerja 50% dari kelas jabatan terakhir. Pegawai yang mendapatkan izin belajar dengan pembiayaan mandiri diberikan tunjangan kinerja sesuai capaian kinerja.
  • Pegawai yang menjalani cuti bersalin anak kesatu dan kedua diberikan tunjangan kinerja 100%. Pegawai yang menjalani cuti bersalin anak ketiga, tunjangan kinerja dipotong 1% per hari.
  • Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diperbantukan pada instansi lain, cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
  • Capaian kinerja dihitung berdasarkan unsur penilaian prestasi kerja tahun sebelumnya dan unsur pemenuhan jam kerja pada bulan sebelumnya.

(-)

(-)