Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 Tentang Tambahan Jabatan Dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1984 · Keppres No. 10 Tahun 1984 · Keppres Nomor 10 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 1984Tanggal Penetapan:28 Januari 1984
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 Tentang Tambahan Jabatan Dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 1984
Tanggal Penetapan28 Januari 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 tentang Tambahan Jabatan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan jabatan-jabatan di lingkungan Sekretariat Negara dengan menambah jabatan baru dalam struktur organisasi. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 yang telah diubah sebelumnya oleh Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979. Jabatan baru yang ditambahkan meliputi Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden pada Eselon II a, serta Ajudan Isteri Presiden dan Ajudan Istri Wakil Presiden pada Eselon III a. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)