Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1977 tentang TAMBAHAN JABATAN DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1977 · Keppres No. 45 Tahun 1977 · Keppres Nomor 45 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:25 Agustus 1977

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTAMBAHAN JABATAN DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan25 Agustus 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat dengan tujuan untuk menambah jabatan di lingkungan Sekretariat Negara, yang dianggap perlu untuk mendukung fungsi dan tugas Sekretariat Negara. Penambahan ini diatur dalam Lampiran C angka I Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan penambahan jabatan pada beberapa eselon di lingkungan Sekretariat Negara. Pada Eselon IIa, ditambahkan jabatan Ajudan Presiden dan Dokter Pribadi Presiden. Pada Eselon IIb, ditambahkan jabatan Ajudan Wakil Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden. Pada Eselon IIIa, ditambahkan jabatan Ajudan Isteri Presiden. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1977.

(-)

(-)