Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1979 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 Tentang Tambahan Jabatan Dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1979 · Keppres No. 26 Tahun 1979 · Keppres Nomor 26 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:21 Mei 1979
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 Tentang Tambahan Jabatan Dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan21 Mei 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 tentang Tambahan Jabatan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan jabatan-jabatan di lingkungan Sekretariat Negara. Perubahan ini dilakukan dengan menambah jabatan baru dalam struktur organisasi, yang meliputi Ajudan Presiden dan Dokter Pribadi Presiden pada Eselon IIa, Ajudan Wakil Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden pada Eselon IIb, serta Ajudan Isteri Presiden pada Eselon IIIa dan Ajudan Isteri Wakil Presiden pada Eselon IIIb. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1977.

(-)

(-)